Peringkat Pertama Hasil Seleksi JPTP Belum Jaminan Dilantik

--

KARANG TINGGI RBt – Panitia Seleksi (Pansel) terbuka seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah mengumumkan hasil 3 besar masing-masing lowong jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Merujuk pada pengumuman hasil seleksi Nomor: 12/Pansel-BT/2024 yang ditandatangani Ketua Pansel Rachmat Riyanto urutan tiga besar merujuk pada nilai tertinggi yang didapat peserta. Itu artinya bagi yang berada di peringkat pertama memperoleh nilai tertinggi. Lantas apakah peraih nilai tertinggi secara otomatis merupakan pejabat terpilih yang akan dilantik?  

"Kalau tugas pansel sudah selesai, sampai pada penetapan tiga besar. Hasil seleksi ini dilaporkan kepada Pj Bupati selaku PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian. Mengenai siapa yang akan dipilih adalah kewenangan PPK," terang Rachmat.

Sementara itu, pansel menayangkan pengumuman daftar nama 3 besar hasil seleksi pada website resmi BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, bkpsdm.bengkulutengahkab.go.id. Terdapat tujuh jabatan Kepala OPD lowong yang dilelang yakni, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Damkar, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala BPBD, Kepala Dinas Sosial dan Kepala DKPP. Berikut ini daftar nama 3 besar peserta untuk 7 jabatan lowong hasil seleksi yang telah ditetapkan pansel pada Senin 8 Januari 2024, Dinas PUPR yakni Febrian Fatahillah, Jesno Sijabat, M Ario Nurvansyah. Dinas KPP yakni Helmi Yuliandri, Desi Murdianti dan Deby Septika. Dinas Damkar yakni Marhalim, Septedy Muktara dan Tripuja Nugraha. Dinas Kesehatan yakni Barti Hasibuan, Sri Martiana dan Nelly Alesa. Dinas Sosial yakni Tandri Donin, Watiullah dan Tripuja Nugraha. Badan Kesbangpol yakni Andi Erzantara, Edon Siregar dan Tandri Donin. BPBD yakni Edon Siregar, Harmen Junaidi dan Depi Junaidi. Masih mengutip dari pengumuman Nomor: 12/Pansel-BT/2024, kepada seluruh peserta seleksi yang dinyatakan lolos 3 besar agar menyerahkan surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani dan surat keterangan bebas narkoba ke Sekretariat Pansel paling lambat tanggal 12 Januari 2024.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan