Pembentukan Kopdes Jadi Syarat Pencairan Dana Desa, Begini Respon Kades di Kecamatan Talang Empat
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Aturan terbaru yang menetapkan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap II mendapat respon serius dari para kepala desa di Kecamatan Talang Empat.
Salah satu tanggapan datang dari Kepala Desa Air Sebakul, Titin Sumarni. Saat ditemui pada Senin, 19 Mei 2025, Titin menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi ketentuan tersebut.
“Terkait aturan baru ini, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengikuti arahan pemerintah. Sebagai kepala desa, tentu saya punya tanggung jawab agar tidak melanggar aturan yang ada,” ujarnya.
BACA JUGA:Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa Tahap II?
Meski begitu, Titin berharap aturan tersebut tidak menjadi beban tambahan bagi pemerintah desa yang masih beradaptasi dengan berbagai regulasi baru.
“Jangan sampai ini memberatkan. Tapi karena sudah menjadi tanggung jawab kami, tentu kami akan cari solusi terbaik. Selama aturannya jelas, kami akan laksanakan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Desa Nakau, Elvi Febrianti, juga menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanat tersebut. Ia menyebutkan bahwa koordinasi internal sedang disiapkan untuk menyambut proses pembentukan koperasi.
BACA JUGA:Polsek Talang Empat Gandeng Tiga Desa, Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat internal bersama perangkat desa, sebagai langkah awal menuju musyawarah pembentukan Kopdes Merah Putih,” kata Elvi.
Elvi menambahkan bahwa pembentukan koperasi ini menjadi langkah penting agar pencairan Dana Desa tahap II tidak terhambat.
“Kami menyadari pentingnya aturan ini. Jika koperasi belum terbentuk, maka dana desa tahap II tidak bisa dicairkan. Maka dari itu, kami akan berusaha semaksimal mungkin agar proses ini berjalan lancar,” demikian Elvi.(ryu)