Pakar Anggap KPU Melawan Hukum dalam Perkara Irman Gusman
--
“Sudah banyak diskursus yang membahas terkait ketaatan atau kepatuhan aparatur atau instansi pemerintah terkait eksekusi putusan PTUN, tetapi dari tahun ke tahun tetap saja ada yang tidak melaksanakan atau patuh pada putusan PTUN,” katanya.
Secara regulasi, apabila KPU tidak mentaati aturan putusan lembaga pengadilan yang bersifat final dan mengikat (final and bending) atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tentu ada sanksinya.
"Bisa secara adminitratif, perdata, dan pidana," imbuh Guspardi.
Mantan hakim konstitusi, Doktor Maruarar Siahaan menjelaskan, putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap adalah norma hukum dalam art? konkret yang dideduksi dari norma abstrak.
"Selama putusan hakim itu tidak dibatalkan maka berkekuatan hukum mengikat. Termasuk juga putusan PTUN perkara Irman Gusman,” katanya.
Menurut Maruarar, perubahan yang terjadi pada Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg DPD tak dilakukan atas dasar hukum yang baru.
“Hukum itu tidak boleh berlaku retroaktif. Kalau itu dilakukan KPU maka itu melanggar karena diberlakukan retroaktif,” ujar Maruarar. (*/jpnn)