Pakar Anggap KPU Melawan Hukum dalam Perkara Irman Gusman

--

POLKUM RBt - Ketua Progam Studi Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Profesor John Pieris menilai pemerintah dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum atau KPU tak menghormati hukum.

John mengatakan, penolakan KPU atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan memasukan nama Irman Gusman dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024, merupakan tindakan yang tidak terpuji.

"Hak Irman Gusman dicabik-cabik. Tidak benar sebuah lembaga negara independen tidak menghormati konstitusi bahkan putusan pengadilan. Itu melawan hukum,” kata John dalam seminar nasional 'Putusan Pengadilan vs Peraturan Perundang-Undangan’, dengan subtema 'Benturan Norma Hukum dalam Proses Pencalonan Anggota DPD RI', Senin (8/1).

Prof John mengingatkan bahwa hakim itu pembentuk hukum dan putusan PTUN atas perkara Irman Gusman sudah final dan mengikat.

"Kedudukannya lebih tinggi dibanding penyelenggara pemilu, yaitu KPU. Dalam konstitusi, KPU itu ditulis dengan huruf kecil, sementara kekuasaan kehakiman ditulis dengan huruf besar,” tuturnya.

Pembicara lainnya dalam seminar itu, mantan hakim agung Prof. Gayus Lumbuun mengatakan pemerintah harus menyikapi kasus Irman Gusman dengan cepat.

Menurut Gayus, untuk memberi keadilan bagi Irman Gusman maka masalah ini harus segera ditangani.

Kalau tidak ditangani, Irman tidak akan bisa maju dalam Pemilu 2024.

“Keadilan yang terlambat itu sebenarnya menolak keadilan itu sendiri,” kata Gayus.

Menurut Gayus, hukum harus berkepastian, bermanfaat, dan tujuan hukum adalah memberi keadilan.

“Persoalannya muncul kalau terjadi konflik antara putusan PTUN melawan putusan MA dan putusan MK. Di MK dan MA yang diuji adalah norma bukan peristiwa. Kalau keadilan dan kemanfaatan tentu adalah putusan PTUN. Itu peristiwa,” ujar Gayus.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan seharusnya KPU memberikan contoh bagaimana lembaga negara mentaati putusan peradilan, baik peradilan umum maupun PTUN sebagai wujud ketaatan kepada konstitusi sebagai pengejawantahan negara hukum (rechtsstaat).

“Sikap KPU yang tidak mau mengeksekusi putusan PTUN menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum bagi peserta pemilu, dan jelas melanggar amanat UU Pemilu,” kata Guspardi.

Menurutnya, sikap seperti itu tidak terpuji, karena telah mempertontonkan arogansi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan