Angka Perceraian ASN di Bengkulu Tengah Naik, Cek Faktanya
--
METROPOLIS RBt – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mencatat jika pada tahun 2023 lalu terjadi kenaikan angka perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada tahun 2022, jumlah ASN yang mengajukan perceraian sebanyak 7 orang. Sementara pada tahun 2023, jumlah ASN yang mengajukan perceraian sebanyak 13 orang.
‘’Pada tahun 2022 ada 7 ASN mengajukan perceraian. Tahun 2023, ada 13 orang mengajukan perceraian. 6 orang sudah di SK ke pengadilan dan 7 orang masih menunggu keputusan tim majelis,’’ ungkap Kabid Penilaian Kinerja Apratur dan Penghargaan, Deni Irawan Saputra, S.E.
Deni menjelaskan, angka penceraian meningkat ini tidak bisa diprediksi tinggi dari tahun sebelumnya karena tidak satupun orang yang menginginkan perpisahan dalam suatu hubungan.
‘’Banyak orang berkata mengurus suatu proses penceraian itu susah, namun kami tidak membuat apalagi memperlambat. Namun ada beberapa tahapan yang diikuti seperti pengajuan dari yang bersangkutan dengan membuat surat permohonan perceraian yang langsung dituju ke OPD. Kemudian, nantinya OPD yang melalui mediasi antara yang bersangkutan. Nantinya disana terjadilah proses mediasi. Apabila di OPD tidak ditemukan titik temu, untuk masalah yang hadapi maka dilanjutkan di tahapan berikutnya,’’ jelas Deni.
Terakhir, pihaknya menyampaikan bahwa proses mediasi dilakukan 3 kali. Kemudian, pihaknya juga merekomendasi agar tidak melakukan perpisahan.
‘’Tentunya apabila berkas sudah ada di kita, akan tetap kita lakukan mediasi. Dimana mediasi ini agar menjadi pertimbangan baik dari penggugat maupun tergugat agar tidak terjadi perceraian,’’ demikian Deni.(imo)