Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Cek Persyaratan Lengkapnya di Sini
--
POLKUM RBt - Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah sudah mulai dibuka pada Selasa 2 Januari hingga 6 Januari 2024 mendatang. PTPS ini direkrut secara langsung oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) masing-masing.
Ketua Panwaslucam Pondok Kelapa, Ahmad Jonaidi menyampaikan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon PTPS. PTPS terpilih akan bekerja selama satu bulan dengan estimasi waktu kerja pada 22 Januari hingga 21 Februari 2024 mendatang.
‘’Tugas PTPS harus berjalan seiringan untuk memastikan setiap langkah pemilu diawasi dan dijaga agar tetap berada pada jalur yang benar. Dimana, pengawas TPS pemilu memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilu yaitu untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS agar berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran,’’ ungkap Ahmad.
Sementara itu, kebutuhan PTPS sesuai dengan kebutuhan setiap kecamatan masing-masing. Dikatakan, Ketua Panwaslucam Kecamatan Semidang Lagan, Diko Saputra bahwa di Kecamatan Semidang Lagan membutuhkan 23 orang PTPS.
‘’Alhamdulilah hari pertama ini, sudah 20 orang yang mengambil formulir. Kemudian, untuk gaji PTPS sendiri Rp 1 juta. Silakan datang ke sekretariat panwaslucam jika ada pertanyaan,’’ pungkas Diko.(imo)
Berikut persyaratannya yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;