Jangan Jerumuskan TNI-Polri Dalam Politik Praktis di Pilpres 2024
ilustrasi--
“Saya kira kurang tepat jika kemudian kekhawatiran itu hanya dilekatkan pada Prabowo. Merujuk pada Presiden Jokowi hari ini yang notabene merupakan sosok sipil. Namun, dinilai banyak pihak telah membuka jalan untuk perluasan peran militer,” kata Fahmi, Kamis (16/11).
Hal itu tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri. Kemudian dalam kaitannya dengan Pilpres 2024, saat ini ada sejumlah purnawirawan yang bergabung dalam tim pemenangan semua Capres-Cawapres.
“Saya kira tidak ada garansi bahwa kandidat-kandidat lain tidak akan memberi peran besar pada militer. Faktanya, untuk pemenangan saja semua tim paslon diwarnai kehadiran tokoh-tokoh pensiunan jenderal TNI,” kata Fahmi.
Menurut dia, kekhawatiran soal militer keluar dari barak itu ibarat lagu lama yang diputar berulang kali. Sejak Pemilu Presiden pertama kali digelar pada 2004, isu ini selalu dilekatkan pada kandidat yang berlatar belakang militer. Nyatanya, saat ini masih berlaku UU TNI yang membatasi kiprah dan pelibatan TNI di luar tugas pokoknya.
“Kalaupun ada perubahan di masa depan, saya kira itu hanya akan menyangkut akomodasi kementerian dan lembaga pemerintah yang karena urusan dan kewenangannya, membutuhkan prajurit TNI aktif. Namun, belum diatur oleh UU yang berlaku saat ini,” ujar Fahmi.
Lalu bicara tentang status keprajuritan, kita harus bisa membedakan aktivitas kelembagaan TNI beserta para prajurit aktifnya dengan kiprah politik purnawirawan.
“Para purnawirawan itu kan sebenarnya warga sipil. Begitu pensiun dari dinas militer, hak mereka untuk memilih dan dipilih telah dipulihkan,” tandasnya.
Berdasarkan catatan, di Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, ada 27 Purnawirawan TNI/Polri. Ganjar-Mahfud ada 5 Purnawirawan, dan Timnas Anies satu Purnawirawan sebagai ketua pemenangan.(fri/jpnn)