Menjabat Sejak 2022, Heri Roni Tinggal Menghitung Hari Lengser sebagai Pj Bupati Bengkulu Tengah

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Masyarakat Bengkulu Tengah segera memiliki Pemimpin definitif hasil Pilkada 2024 lalu. Ya, pasangan Rachmat Riyanto dan Tarmizi sesuai jadwalnya bakal dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Tengah langsung oleh Presiden Prabowo Subianto serentak dengan Kepala Daerah lain pada tanggal 20 Februari 2025, yang artinya menyisakan waktu 4 hari lagi terhitung hari ini, Minggu 16 Februari 2025.

Bersamaan itu, masa jabatan Heriyandi Roni sebagai Penjabat (Pj) Bupati pun sudah di penghujung. Belum diperoleh informasi resmi apakah nantinya Heri Roni_sapaan akrabnya, kembali ke jabatan semula di Kemendagri sebagai Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Sekretariat Jenderal ataukah menduduki jabatan lain.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/11227/heboh-dugaan-pungutan-sptjm-rp500-ribuhonorer-pj-sekda-geram-kepala-opd-berdalih-ini

"Ketika Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik pada tanggal 20 Februari nanti, jam berapa pastinya belum dapat informasi, secara otomatis tidak ada lagi yang namanya Pj Bupati. Jabatan Bupati secara resmi diemban oleh Bupati yang telah dilantik," terang Pj Sekda, Hendri Donal.

Heri Roni sendiri untuk diketahui diamanahkan menjabat Pj Bupati Bengkulu Tengah terhitung Mei 2022. Kala itu ia mengisi kekosongan pasca masa jabatan Bupati dan Wabup definitif berakhir, Ferry Ramli dan Septi Peryadi. Dalam perjalanannya memimpin roda pemerintahan Bengkulu Tengah masa jabatan Heri Roni terus diperpanjang hingga sampailah pada terpilihnya Bupati dan Wabup definitif.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/11228/dugaan-korupsi-perjadin-di-2-kabupaten-diusut-aph-bengkulu-tengah-bersih

"Karena pelantikan itu ibarat akad dalam sebuah pernikahan. Selanjutnya untuk resepsi, itulah sertijab. Nanti bisa dihadiri Wabup saja karena kan Bupati ada agenda retreat, atau Sekda kalau nanti Wabup belum pulang dari Jakarta setelah dilantik. Hal ini juga sudah kami koordinasikan ke Ditjen Otda dan diperbolehkan agar tidak menghambat urusan atau jalannya roda pemerintahan," pungkas Donal.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan