Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Gunakan Sajam Ditangkap Setelah Sempat Melarikan Diri ke Mukomuko

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil menangkap tersangka, As yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) pada Juli 2024 lalu. Tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah sempat kabur ke Kabupaten Mukomuko dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Data berhasil dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 9 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah. Pada saat itu, tersangka As sedang dalam perjalanan pulang setelah menghadiri pesta. Dalam perjalanan, As dicegat oleh teman korban yang kemudian memicu keributan antara mereka. Saat itu, korban datang untuk membantu temannya yang sedang bertikai. Karena pelaku merasa terancam serta panik, dirinya mengeluarkan pisau dan menusuk korban di bagian belakang sebelah kiri. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/11225/tiga-srikandi-bengkulu-tengah-desak-hukuman-setimpal-untuk-pelaku-tppo-anak-di-bawah-umur

‘’Pelaku merasa terancam dan panik karena keributan yang terjadi. Dalam situasi tersebut, dia langsung menusuk korban menggunakan pisau. Saat ini pelaku berhasil ditangkap setelah sempat kabur ke Mukomuko,’’ ujar Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik, melalui Kasat Reskrim, AKP. Junairi, S.H, M.H.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari pakaian korban, yakni kaos merah bermotif garis putih dan celana putih bergambar tengkorak, serta sajam yang digunakan pelaku. Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/11224/korban-tppo-anak-di-bawah-umur-terima-pendampingan-psikologis-dari-ppa-bengkulu-tengah

"Barang bukti yang kami temukan adalah pakaian korban dan sajam yang digunakan dalam penganiayaan. Proses penyelidikan terus berlanjut, dan berkas perkara telah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk diproses lebih lanjut,’’ demikian Junairi.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan