Kucuran Dana Pusat Tak Kunjung Cair, Relokasi Ratusan Warga Desa Genting Terhambat

Samsul Bahri, S.Pd, MM, Kepala Dinas Perkimtah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Rencana relokasi ratusan warga Desa Genting Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah yang terdampak banjir beberapa tahun lalu, hingga saat ini masih belum terealisasi. Hal ini lantaran terkendala dengan biaya dan status lahan yang akan digunakan untuk pemukiman baru warga. 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtah) Kabupaten Bengkulu Tengah, Samsul Bahri, S.Pd, MM menjelaskan bahwa semua persyaratan yang diminta oleh Kementerian maupun instansi terkait sudah dipersiapkan. Namun, salah satu kendala terbesar adalah masalah biaya dari pusat yang belum dicairkan. Hal ini terjadi karena masih ada banyak kebutuhan lain yang menjadi prioritas pemerintah pusat, termasuk proyek Ibu Kota Negara (IKN), yang membuat proses relokasi warga Desa Genting tertunda.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/11158/golbe-desak-bpn-tindak-tegas-dugaan-penambahan-biaya-ptsl-di-kecamatan-pematang-tiga

‘’Semua dokumen yang dibutuhkan sudah kami siapkan, tetapi biaya yang diperlukan belum diluncurkan oleh pusat karena prioritas lain. Hal ini menghambat kelancaran proses relokasi,” ujar Samsul pada Kamis, 13 Februari 2025.

Selain masalah biaya, Samsul juga mengungkapkan kendala lain yang lebih berkaitan dengan kesediaan warga untuk direlokasi. Saat ini, hanya sekitar 40 persen warga yang bersedia pindah ke lokasi relokasi, sementara sebagian besar masih ingin tetap tinggal di rumah lama mereka meskipun berada di daerah rawan banjir. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dan berpotensi menimbulkan masalah baru.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/11154/tpid-sidak-pasar-taba-penanjung-harga-cabai-rawit-naik-ayam-ras-turun

Kemudian kendala lainnya adalah status lahan yang akan digunakan. Lahan yang akan dijadikan tempat relokasi telah tersedia melalui hibah dari PT Bio, namun ada syarat lain bahwa lahan tersebut harus sudah bersertifikat pemerintah daerah dan menjadi aset milik pemerintah daerah. Saat ini, lahan tersebut masih tercatat atas nama masyarakat, baik sebagai hak milik desa maupun pribadi.

“Saat ini lahan tersebut masih dalam status hak milik masyarakat atau desa, sehingga belum bisa diproses. Pemerintah pusat menginginkan agar lahan tersebut masuk ke dalam aset pemerintah daerah, bukan milik pribadi. Kami akan terus berusaha dan berkoordinasi dengan Pemda Provinsi Bengkulu dan pihak terkait lainnya untuk memastikan proses relokasi ini dapat terwujud,’’ demikian Samsul.(cw1)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan