Golbe Desak BPN Tindak Tegas Dugaan Penambahan Biaya PTSL di Kecamatan Pematang Tiga
![](https://rakyatbenteng.bacakoran.co/upload/23508a59cb828be921ba804f0deba206.jpeg)
Hasnul Effendi--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Beredar kabar mengenai dugaan adanya penambahan biaya untuk program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh oknum di desa pada saat penyaluran sertifikat di Kecamatan Pematang Tiga, Bengkulu Tengah. Dugaan ini menimbulkan kehebohan, sebab biaya tambahan yang diminta oleh oknum tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan peraturan SK 3 Menteri, biaya PTSL di wilayah Bengkulu Tengah hanya sebesar Rp200 ribu, namun informasi yang beredar biaya yang diambil diduga lebih dari ketentuan.
Koordinator Gabungan Ormas dan LSM Bersatu (Golbe) Bengkulu Tengah, Hasnul Effendi mengungkapkan keprihatinannya terhadap isu yang beredar. Ia berharap agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak tinggal diam menanggapi dugaan penambahan biaya ini, terutama karena banyak pihak yang mengaitkan tindakan tersebut dengan nama instansi BPN.
“Seharusnya BPN tidak diam jika sudah menyangkut nama baik instansi. Di masyarakat beredar kabar bahwa BPN terlibat dalam pengambilan biaya tambahan. BPN harus turun tangan dan mengambil tindakan tegas untuk menuntaskan masalah ini,” tegas Effendi.
Lebih lanjut, Effendi juga mengungkapkan bahwa Golbe tidak hanya akan meminta agar tim PTSL BPN turun untuk menindaklanjuti masalah ini, tetapi juga akan melakukan peninjauan langsung ke desa yang diduga terlibat dalam praktik penambahan biaya tersebut.
“Kami dalam waktu dekat akan turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan ini. Masalah seperti ini harus segera diselesaikan agar tidak terus berkembang dan merusak kualitas pelaksanaan PTSL di Bengkulu Tengah, khususnya di desa-desa,” demikian Effendi.(one)