Dugaan Penyimpangan Anggaran Bawaslu 2023: Dua Komisioner Belum Terima Pemanggilan dari Penyidik
![](https://rakyatbenteng.bacakoran.co/upload/3d4dbfd5b99b5e64cdd767e937d87672.jpg)
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Tidak seperti halnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, 2 orang komisioner lainnya, Roni Marzuki dan Brotoseno mengaku belum menerima pemanggilan apapun dari Kejaksaan Negeri (Kejari). Pemanggilan yang dimaksud perihal penyidikan perkara dugaan penyimpangan anggaran Bawaslu tahun 2023.
Disampaikan Roni Marzuki kepada wartawan kemarin, pihaknya sangat menghargai Kejari sebagai penegak hukum dan siap untuk koorperatif dalam proses pemeriksaan. Namun, ia mengaku hingga saat ini belum ada pemanggilan resmi yang diterima.
‘’Untuk tanggapan dari saya, terkait dengan masalah itu, kita menghargai Kejari sebagai penegak hukum. Jadi, kita siap dan kooperatif untuk segala yang diperlukan. Untuk imbauan kepada jajaran, ya koperatif saja, itu saja. Kalau untuk saya sampai saat ini belum ada pemanggilan dan saya juga baru mendengar isu-isu tersebut, namun belum tahu persis bagaimana kejelasannya," ujar Roni Marzuki.
Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah lainnya, Drs. Brotoseno. Menurutnya, lebih baik tanggapan terkait kasus ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu, karena dinilai membidangi permasalahan tersebut. Namun, ia tetap mengimbau agar jajaran Bawaslu mengikuti prosedur yang berlaku jika ada pemeriksaan lebih lanjut.
"Seharusnya, untuk tanggapan terkait kasus ini, lebih baik tanggapan dari Pak Ketua langsung, karena khusus masalah ini yang membidangi kan ketua. Untuk imbauan atau tanggapan dari saya pribadi, termasuk untuk para jajaran Bawaslu, ikuti saja sesuai dengan prosedur atau proses pemeriksaan dari pihak Kejari. Kasus ini kan sudah sampai ke pemeriksaan, jadi siapapun yang diperiksa dari jajaran Bawaslu, harus mengikuti proses tersebut. Kalau untuk pemanggilan dari saya pribadi, itu belum ada," pungkas Brotoseno.(cw1)