Dana Transfer Pusat ke Pemkab Bengkulu Tengah Dipangkas Rp60 Miliar, Pj Sekda:

Drs. Hendri Donal, SH, MH., Pj Sekda Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Dana transfer pusat yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemkab Bengkulu Tengah dipangkas lebih kurang Rp60 miliar. Pemangkasan ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang menetapkan adanya pengurangan transfer keuangan daerah yang mencakup beberapa pos anggaran yang berkaitan dengan infrastruktur dan ketahanan pangan di daerah. 

Pj Sekda Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH membenarkan adanya pemangkasan terhadap DAU dan DAK ke Kabupaten Bengkulu Tengah yang sebelumnya diperuntukkan bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/11067/3-kasek-panwascam-buka-suara-soal-penyidikan-perkara-dugaan-penyimpangan-anggaran-bawaslu

Meski demikian, saat ini Pemkab Bengkulu Tengah juga masih mencari solusi atas nihilnya anggaran DAU dan DAK tersebut yang berdampak pada keberlangsungkan perehaban ataupun pembangunan infrastruktur daerah.

‘’Memang benar ada pemangkasan ini. Tapi kita juga sedang melaksanakan refocusing anggaran. Anggaran perjadin telah dipangkas 50 persen dan menyisakan sekitar Rp25 miliar. Sementara untuk kegiatan sosialisasi, pertemuan, bimtek dan lainnya masih diinventarisir dan dihitung,’’ ujar Hendri.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/11068/menginap-di-tenda-bupati-bengkulu-tengah-terpilih-siap-digembleng-di-akmil-magelang-usai-dilantik

Hendri menjelaskan, hasil refocusing ini nantinya bisa diperuntukkan untuk menggantikan anggaran pusat yang tidak disalurkan. Sehingga pembangunan ataupun perehaban infrastruktur daerah tetap bisa terlaksana.

‘’Kita sudah kumpulkan senilai Rp25 miliar. Sisanya untuk mencukupi angka Rp60 miliar, akan diinventarisir lagi dari kegiatan-kegiatan lain yang belum terlalu prioritas. Nantinya anggaran ini bisa dipergunakan untuk pembangunan, namun tetap mengacu pada regulasi yang ada,’’ demikian Hendri.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan