Perbedaan PPPK Full Waktu dan Paruh Waktu, Ini Penjelasan BKPSDM Benteng

Apileslipi, S.Kom, M.Si., Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menjelaskan perbedaan antara PPPK Full Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Benteng, Apileslipi, S.KOM., M.Si, yang menegaskan bahwa perbedaan utama terletak pada formasi dan gaji masing-masing jenis PPPK.

Menurut Apileslipi, PPPK Full Waktu merupakan peserta yang lulus seleksi dan mendapatkan formasi sesuai kebutuhan pemerintah. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu adalah peserta yang lulus tetapi tidak memperoleh formasi karena jumlah formasi yang diajukan sudah terisi penuh.

"Sesuai dengan jumlah formasi yang diusulkan, mereka yang diangkat sebagai PPPK Full Waktu baik tahap 1 maupun tahap 2 akan menerima formasi tersebut," ujar Apileslipi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/11054/film-harimau-benteng-dibintangi-kanit-intelkam-polsek-taba-penanjung-tayang-di-rbtv-saksikan-sabtu-ini

Lebih lanjut, Apileslipi menjelaskan bahwa perbedaan gaji juga menjadi hal yang membedakan kedua jenis PPPK ini. Gaji PPPK Full Waktu dibayar berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan belanja pegawai. Sedangkan untuk PPPK Paruh Waktu, gajinya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

"Perbedaan ini mencakup jumlah, tata cara, dan rekening pembayaran gaji. Meski demikian, keduanya tetap dievaluasi dengan cara yang sama. Jika formasi untuk PPPK Paruh Waktu tersedia, mereka dapat diangkat menjadi PPPK Full Waktu pada periode berikutnya, apabila pemerintah daerah mengajukan formasi tersebut," jelasnya.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/11053/penetapan-program-ketahanan-pangan-lebih-rumit-apbdes-taba-teret-masih-tahap-penyusunan

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami perbedaan antara PPPK Full Waktu dan Paruh Waktu, serta proses pengangkatannya di Kabupaten Bengkulu Tengah.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan