144 Perkara Tuntas, Rp272 Juta Uang Negara Diselamatkan

--

Capaian Kejari Bengkulu Tengah Tahun 2023

KARANG TINGGI RBt - Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) telah menyelesaikan sebanyak 144 perkara pidana yang terdiri dari 138 perkara pidana umum (Pidum) dan sebanyak 6 perkara pidana khusus (Pidsus) seperti korupsi.  Hal ini disampaikan pada press release pada Kamis 28 Desember 2023 siang.

Dikatakan Pelaksana Harian (Plh) Kajari Benteng, Alexander Zaldi S,H., M.H, melalui Kasi Pidsus Kejari Benteng, Gusmiliansyah, S.H jika 6 perkara korupsi yang telah diselesaikan berasal dari pihak kepolisian sebanyak 1 perkara dan sebanyak 5 perkara dari Kejari Benteng.

"Total uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 272.784.500 dan disetorkan ke kas negara beberapa minggu lalu. Penanganan perkara ini juga kami sampaikan bahwa anggaran yang terserap pada Kejari Benteng mencapai 99,4 persen," ungkap Gusmiliansyah.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Benteng, Febrianto Ali Akbar S,H didampingi Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH menerangkan bahwa, Kejari Benteng telah menerima SPDP dari pihak kepolisian sebanyak 138 perkara.

Sedangkan, capaian penyelesaikan perkara melalui restorative justice (RJ) ada sebanyak 5 perkara.

"Alhamdulilah, Benteng mendapat penilaian terbaik ke-3 dari Kejati Bengkulu terhadap pencapaian RJ dan tahun ini juga terdapat PNBP dari denda subsidair dari 2 perkara tindak pidana pertambangan batu bara ilegal dan galian C dengan total Rp 140 juta," pungkas Febrianto. (imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan