MK Bacakan Putusan PHPU Bengkulu Tengah, KPU Jadwalkan Pleno Penetapan Bupati-Wakil Terpilih Kamis Pagi
Tangkapan layar--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dan ketetapan terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa 4 Februari 2025. Pada sidang tersebut, perkara Kabupaten Bengkulu Tengah masuk dalam sidang sesi II bersama 53 perkara lainnya.
Hasilnya, berdasarkan putusan dan ketetapan yang dibacakan oleh majelis hakim, telah dinyatakan jika perkara nomor 137/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 Kabupaten Bengkulu Tengah telah ditarik.
‘’Telah menyatakan permohonan terhadap perkara-perkara tersebut ditarik kembali. Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan panitera mahkamah konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas perkara permohonan kepada pemohon. Demikian diputuskan oleh 9 hakim mahkamah konstitusi pada 14.41 WIB,’’ kata Ketua MK, Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, M.Si menyampaikan jika rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih dalam hal ini Rachmat Riyanto-Tarmizi direncanakan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Setelah rapat pleno penetapan, DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
‘’Rencanakan Kamis pagi (pleno Bupati-Wakil Bupati terpilih, red),’’ pungkas Meiky.
Menurut informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.
"Pelantikan kepala daerah yang sengketanya sudah selesai akan diserentakkan dengan pelantikan yang tidak ada sengketa. Pelantikan ini dijadwalkan pada 20 Februari mendatang," tutup Meiky.(fry)