Kades Pertanyakan Aturan Media Massa di Bengkulu Tengah, Kadiskominfo: Harus Terdaftar di E-Katalog
Rahmat Apriadi, S.STP, M.E., Kepala Dinas Kominfo Bengkulu Tengah,--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sejumlah kepala desa di Kabupaten Bengkulu Tengah mengungkapkan kesulitan mereka dalam menangani media luar yang sering masuk ke desa dan mempertanyakan bagaimana aturan mengenai media di wilayah tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Bengkulu Tengah, Rahmat Apriadi, S.STP, M.E, menjelaskan bahwa untuk media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, prosesnya harus mengikuti aturan E-Katalog. E-Katalog sendiri memiliki berbagai syarat lengkap yang menjamin kredibilitas media yang terdaftar. Namun, Rahmat menambahkan bahwa aturan ini belum berlaku untuk pemerintah desa.
"Jika media tersebut terdaftar dalam E-Katalog pemerintah daerah, maka kita bisa memilih media yang digunakan, karena media yang sudah terdaftar berarti sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. Tetapi untuk pemerintah desa, kami belum mengetahui regulasi yang berlaku," jelas Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa dalam proses pengajuan proposal kerja sama dengan media, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini menjadi acuan untuk memastikan legalitas dan kesahihan media yang akan bekerja sama.
"Media yang mengajukan proposal harus memiliki beberapa dokumen penting, seperti perusahaan yang bergerak di bidang media dan publikasi, badan hukum yang jelas, NPWP perusahaan, rekening perusahaan, struktur pengurus yang tercatat, serta terdaftar dalam E-Katalog provinsi dan masih aktif. Semua dokumen ini wajib dilampirkan dalam proposal kerja sama," tambah Rahmat.(one)