Inilah Daerah Paling Sedikit Meluluskan P1, Guru Honorer Meninggal sebelum jadi PPPK

--

EDUKASI - Masalah guru honorer berstatus prioritas satu (P1) belum bisa dituntaskan tahun ini dalam seleksi PPPK 2023. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani sudah menginformasikan bahwa 12 ribuan guru P1 tidak bisa terakomodasi tahun ini. Salah satu penyebabnya karena usulan formasi di daerah sangat minim.

Kemendikbudristek sendiri sudah berupaya agar pemda yang memiliki P1 untuk memaksimalkan usulan formasinya agar banyak guru honorer lulus passing grade seleksi PPPK 2021 itu bisa terakomodasi semuanya. Sayangnya, imbauan Kemendikbudristek ini tidak cukup ampuh menggerakkan seluruh pemda. Salah satunya adalah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Pengurus forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Fulkan mengungkapkan P1 Lamsel yang tersisa pada 2021 sebanyak 797. Kemudian, pada seleksi PPPK 2022 yang diangkat hanya 70 orang.

Pemkab Lamsel kemudian mengusulkan formasi PPPK 2023 untuk guru P1 hanya 120.

"Pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 bikin guru P1 kecewa berat. Hanya 120 saja yang terakomodasi, sehingga sisanya 604 orang, itu pun sudah 3 kawan kami yang meninggal," kata Fulkan kepada JPNN.com, Senin (25/12). Dia mengungkapkan Lamsel merupakan satu-satunya daerah dari 15 kabupaten di Provinsi Lampung yang paling sedikit mengakomodasi P1. Lamsel juga satu-satunya daerah di Provinsi Lampung yang tidak menuntaskan P1. Dia mengungkapkan kebijakan bupati Lamsel yang tidak memprioritaskan guru honorer bertentangan dengan amanat Presiden Joko Widodo. "Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar pemda menuntaskan honorer dan ditenggat 31 Desember 2024. Kami tidak habis pikir mengapa bupati kami hatinya seperti batu," cetusnya. Jika alasannya tidak ada anggaran, lanjut Fulkan, kurang masuk akal. Sebab, pemerintah pusat sudah menegaskan bahwa anggaran gaji dan tunjangan PPPK 2023 telah dialokasikan dalam APBN melalui dana alokasi umum (DAU).

Kemenkeu dan Kemendikbudristek juga telah menegaskan dana gaji PPPK ini sudah dikunci dan tidak bisa digunakan untuk pembelanjaan lain. Pusat akan mencairkan dana tersebut bila guru honorernya sudah diangkat PPPK. "Mengapa daerah lain bisa, Lamsel malah enggak? Apakah bupati Lamsel menganggap guru honorer tidak perlu diangkat ASN?" ujarnya heran. Fulkan menambahkan seluruh P1 yang tersisa merasa dizalimi bupati yang tidak punya keberpihakan kepada guru honorer. Dia masih ingat sejak 2021, alasan Pemkab Lamsel tetap sama. Jika seluruh P1 diangkat ASN PPPK, maka daerah akan mengalami kebangkrutan. "Kami sudah berupaya mendekati Pemkab, bahkan bertemu langsung dengan Pak Bupati H. Nanang Ermanto, Pak Sekda Tamrin, Kepala BKD Agus Hariyanto, dan Kadisdik Asep Jamhur. Hasilnya, mengecewakan," ujar Fulkan. Dia berharap pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan masalah ini.

Jika tidak, menurut Fulkan, sampai 31 Desember 2024 pun P1 masih ada sisa. "Kami gerah dengan sikap bupati yang tidak pro-rakyat," pungkasnya. (esy/jpnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan