Dugaan Aktifitas Ilegal Logging, KPHL Sebut Sita Kayu Jenis Medang dan Meranti
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dugaan praktik ilegal logging kembali mencuat di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah. Temuan ini diungkapkan oleh pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun pada 20 Januari 2025, yang menemukan sejumlah kayu yang diduga hasil penebangan liar. Kayu-kayu tersebut terdiri dari jenis Medang dan Meranti yang dikenal memiliki nilai jual tinggi.
Menurut Kepala KPHL Bukit Daun, Yudi Riswanda, kayu yang ditemukan tersebut berupa balok siap jual dan beberapa lembar papan. Kayu-kayu ini terlihat telah diproses menjadi bentuk yang lebih mudah diperdagangkan.
“Jenis kayu yang ditemukan terdiri dari campuran Medang, Meranti, dan Surian. Ukuran kayu yang kami temukan bervariasi, ada papan dengan ukuran 5x7 meter dan balok 16x16 meter, dengan perkiraan volume sekitar 2,5 kubik. Namun, kami belum dapat melakukan pengukuran lebih lanjut karena kondisi cuaca yang sudah hujan dan malam,” jelas Yudi.
Sementara itu, perangkat desa setempat, Mahdi, yang berasal dari Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, menyatakan bahwa dalam beberapa waktu terakhir ia tidak melihat adanya aktivitas mencurigakan, seperti orang yang membawa kayu balok melalui jalur desa.
"Saat ini, orang-orang lebih banyak keluar dari hutan untuk membawa durian, bukan kayu. Jika ada yang melintas membawa kayu, pasti kami akan tahu," ujar Mahdi.
Temuan ini menambah daftar keprihatinan terkait kerusakan lingkungan akibat praktik ilegal logging yang terjadi di kawasan hutan lindung. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindak tegas pelaku ilegal logging guna melindungi kelestarian hutan di Bukit Daun.(one)