RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, S.E., mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan tanggal atau bulan pasti untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah. Hal ini disebabkan masih dalam tahapan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK di Mahkamah Konstitusi.
"Kami belum bisa memastikan pelantikan, karena masih menunggu proses e-BRPK. Sebelum pelantikan, kami akan melakukan pleno untuk penetapan calon terpilih terlebih dahulu," tegas Rusman Sudarsono.
Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Nora Agustin, S.E., M.M., juga menambahkan bahwa hingga kini KPU belum menetapkan secara resmi calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati. Meski begitu, dia menuturkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 untuk Kabupaten Bengkulu Tengah besar kemungkinan akan dilaksanakan secara serentak pada Februari 2025.
"Jika melihat jadwal tahapan yang ada, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Bengkulu Tengah dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025 mendatang," ungkap Nora.
Sementara itu, Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos., M.M., menuturkan, adanya informasi adanya gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon (paslon). Namun, dia menambahkan bahwa saat ini belum dapat dipastikan apakah materi gugatan tersebut akan mempengaruhi pelantikan Bupati terpilih.
"Kami belum bisa memastikan apakah gugatan ini akan mengganggu pelantikan atau tidak. Kami masih harus menunggu proses lebih lanjut, melihat apa saja gugatan yang diajukan. Harapannya, semua tahapan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujar Sukardi.(imo)