Lebih lanjut Ivan mengatakan bahwa saat ini Jawa Barat menjadi Provinsi yang mendominasi perputaran judi online.
Judi online menjadi permasalahan serius yang dihadapi Indonesia.
Tidak hanya merupakan tindakan kriminal, judi online juga berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi negara dan sosial masyarakat.
Di tahun 2024 kuartal pertama, perputarannya mencapai Rp110 triliun.
Hal yang lebih memprihatinkan adalah sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp293,4 miliar.
Untuk mengatasi isu judi online yang makin meresahkan, Pemerintah telah membentuk Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring.
Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu. (**)