RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemkab Bengkulu Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali menggelar assesment kompetensi bagi pejabat administrator. Assesment ini dilaksanakan salah satunya untuk pengisian sejumlah jabatan yang kosong nantinya. Adapun pelaksanaan ini diikuti sebanyak 35 pejabat Eselon 3 yang berlokasikan di aula Grage Hotel Horizon Kota Bengkulu pada Senin 2 Desember 2024.
Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Bengkulu Tengah, Jhon Eko Aswidian, SE, M.Si menyampaikan jika pelaksanaan assesment dilaksanakan selama 2 hari, yakni 2 dan 3 Desember 2024. Adapun tahapan tes yakni tes psikolog dan tes wawancara.
"Pelaksanaan assesment dilaksanakan selama 2 hari. Untuk hari ini khusus tes psikolog. Dalam pelaksanaan assesment kita bekerjasama dengan sahabat assesment indonesia karena mereka memiliki asesor yang bersertifikat. Seyogyanya untuk assesment akan diikuti seluruh pejabat Eselon 3, namun keterbatasan anggaran, kita laksanakan secara bertahap. Selanjutnya akan digelar pada tahun depan," pungkas Jhon.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menyampaikan penilaian kompetensi dilakukan untuk memperoleh profil kompetensi PNS dalam rangka manajemen SDM atau manajemen karir dan profil kompetensi tersebut ditujukan untuk pengisian jabatan melalui proses promosi atau mutasi serta pemetaan jabatan.
“Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN, kenaikan jabatan sangat berkaitan dengan pengembangan karier. Pengembangan karier dapat kita artikan sebagai sebuah pergerakan vertikal dari pangkat dan jabatannya semula, ke arah yang lebih tinggi lagi,” kata Apileslipi.
Berkenaan dengan pengembangan karier ini UU ASN memberikan isyarat untuk memperhatikan enam hal sebagaimana tercantum dalam pasal 69 ayat 1 dan 2. Yakni, kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, mempertimbangkan integritas serta mempertimbangkan moralitas. Kualifikasi yang dimaksud sangat berkaitan erat dengan pengklasifikasian jabatan yang diamanatkan dalam pasal 68.
“Setelah dilakukan pengklasifikasi jabatan maka tentunya akan mengerucut pada ketentuan jabatan tertentu yang diisi oleh pegawai dengan kualifikasi tertentu. Pegawai yang tidak sesuai dengan kualifikasi jabatan tersebut otomatis gugur dan tak dapat menempati jabatan tersebut,” demikian Apileslipi.(fry)