Belum Lapor LHKPN, Pejabat Bengkulu Tengah Siap-Siap Berurusan dengan KPK

Minggu 24 Nov 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

- Pemotongan tukin PNS sebesar 25 persen dalam kurun waktu 9 bulan.

- Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

2. Hukuman disiplin berat

- Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.

- Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

- Sanksi tak lapor LHKPN, yaitu pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bukan karena permintaan sendiri.(fry)

Kategori :