Belum Lapor LHKPN, Pejabat Bengkulu Tengah Siap-Siap Berurusan dengan KPK

Minggu 24 Nov 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Jelang tutup tahun 2024 ini masih banyak pejabat di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah khususnya Eselon 2 yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023. Mirisnya dari penelusuran wartawan dengan mengakses laman e-LHKPN elhkpn.kpk.go.id, tidak hanya pejabat eselon 2 baru yang belum melapor, ada juga pejabat eselon 2 lama yang juga kolom laporannya belum ada data. 

Padahal merujuk dari regulasi yang berlaku, pejabat yang wajib melaporkan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah menjabat atau pensiun. LHKPN merupakan laporan harta kekayaan yang harus disampaikan oleh Penyelenggara Negara (PN) kepada KPK. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8708/sstt-infonya-usulan-tenaga-honorer-kantor-camat-pondok-kelapa-sarat-dugaan-nepotisme

Penyampaian LHKPN selama menjabat dilakukan secara periodik 1 tahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya berdasarkan harta kekayaan yang dimiliki per tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. 

LHKPN bukan hanya mencakup harta pribadi pejabat, melainkan juga harta keluarga, termasuk pasangan suami atau istri serta anak-anak yang menjadi tanggungan. Sistem pelaporan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN yang dapat diakses di situs resmi KPK.

Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si mengimbau kepada seluruh pejabat dilingkup Pemkab Bengkulu Tengah untuk mematuhi peraturan yang ada dengan melaporkan segera LHKPN. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8693/jurus-andalan-rachmat-tutup-debat-pamungkas-janji-tidak-ambil-gaji-evi-tegaskan-tidak-serakah-dengan-jabatan

‘’Saya meminta kepada seluruh pejabat untuk patuh dan taat terhadap aturan. Silakan laporkan LHKPN sesuai dengan prosedur yang ada,’’ pungkas Heri.

Sanksi jika tidak lapor LHKPN

Mengutip daei Pasal 21 Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, penyelenggara atau pejabat negara akan diberikan sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. 

KPK akan mengirimkan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas untuk melayangkan sanksi administratif sesuai ketentuan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8664/bawaslu-panggil-pj-sekda-benteng-atas-dugaan-keterlibatan-asn-dalam-grup-whatsapp-salah-satu-paslon-kada

Bagi PNS yang melanggar aturan disiplin tersebut akan mendapatkan sanksi berupa:

1. Hukuman disiplin sedang

- Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.

Kategori :