Penetapan Anggota Dewan Bengkulu Tengah Masih Berpolemik, KPU Sebut 4 Caleg Belum Lapor LHKPN
Sukardi S.Sos, MM., Komisioner KPU Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Infrastrukturnya pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih, salah satunya adalah menerbitkan surat edaran bagi para calon terpilih soal bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN ke KPK.
Sementara terkhusus di Kabupaten Bengkulu Tengah, penetapan DPRD terpilih belum dilaksanakan, bagaimana pelaporan LHKPN-nya?
Dikatakan Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi S.Sos, MM, bahwa untuk di Bengkulu Tengah, pihaknya sudah menginformasikan tentang aturan LHKPN melalui Liaison Officer (LO) Partai Politik (Parpol).
‘’Tentunya sudah kita informasikan ke masing-masing Parpol melalui LO partai,’’ ungkapnya.
Sukardi menambahkan, saat ini terdapat 4 orang caleg yang belum menyerahkan LHKPN. Hal ini disebabkan karena Bengkulu Tengah belum penetapan calon terpilih.
‘’Untuk disiapkan, partai dan calon yang tidak bersengketa sudah boleh disiapkan sesuai aturan harus diserahkan ke KPU yakni 21 hari sebelum pelantikan berlangsung, waktunya juga masih panjang,’’ demikian Sukardi.(imo)