RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Dua pelamar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diketahui telah melampirkan Surat Keputusan (SK) fiktif.
Temuan tersebut terungkap saat Panitia Seleksi (Pansel) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan verifikasi berkas pelamar. Keduanya yakni berinisial RR yang mencantumkan SK tugas di Satpol PP dan FS yang bertugas di Badan Keuangan Daerah (BKD).
‘’Keduanya membuat SK fiktif yang ditandatangani sendiri, tanpa sepengetahuan kepala dinas masing-masing. Kami sudah melakukan konfirmasi dan kepala dinas membantah adanya pemberian SK tersebut,’’ jelas Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.
Apileslipi menambahkan, sebagai langkah tegas, BKPSDM sudah mengajukan agar kedua pelamar menyandang status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meskipun tindakan mereka melanggar aturan, menurut Apileslipi, kedua tenaga honorer ini belum dapat dipidana karena mereka belum menerima gaji atau pengumuman kelulusan.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8409/11-peserta-tak-hadiri-tes-skd-cpns-bengkulu-tengah
"Karena mereka belum menerima gaji atau keputusan kelulusan, maka tidak bisa dipidana. Tapi, kami sudah mengajukan status TMS untuk mereka," tambahnya.
Apileslipi juga menegaskan bahwa meskipun tidak dapat diproses secara pidana saat ini, tindakan ini tetap menjadi bahan pertimbangan serius dalam proses seleksi PPPK.(imo)