Perusahaan di Benteng Diduga Langgar Aturan, Presidium dan Ormas Desak Anggota Dewan untuk Berani Bertindak

Kamis 24 Oct 2024 - 22:41 WIB
Reporter : Riki Saputra
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengenai rencana pengecekan langsung terhadap polemik perusahaan kelapa sawit seperti PT. Agra Sawitindo, PT. PMS dan PT. CSL yang diduga melanggar aturan tak memiliki kebun inti mendapat tanggapan dari tokoh Presidium dan organisasi masyarakat (Ormas).

Seperti disampaikan Tokoh Presidium Benteng, Junia Heri, dirinya menegaskan agar anggota dewan menunjukkan keberanian dalam menjalankan tugas pengawasan. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8068/pemkab-bengkulu-tengah-berikan-pemahaman-tentang-posyandu-di-era-transformasi-kesehatan

"Dewan harus berani mengambil tindakan. Jangan biarkan masyarakat menderita sementara dewan tidak melakukan apa-apa. Jangan alasan menunggu dana reses dijadikan penghalang untuk bergerak," tegas Junia.

Di sisi lain, Japri Daud dari Ormas Golbe menekankan bahwa ada aturan mengenai kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan warga lokal, yang diatur dalam Pergub. Ia meminta DPRD untuk segera menindaklanjuti kejanggalan yang terjadi. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8069/sejumlah-kerbau-mati-mendadak-di-desa-buat-warga-khawatir-dinas-pertanian-lakukan-investigasi

"Aturan sudah jelas. Jika tidak diterapkan, berarti ada kesalahan. Kami mendesak dewan untuk segera memeriksa perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bengkulu Tengah," pungkas Japri.(one)

 

Kategori :