Waduh, Minyak Goreng Diduga Pembagian Paslon Bupati-Wakil Bupati Kedapatan Kedaluwarsa

Selasa 08 Oct 2024 - 22:49 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Diperoleh informasi tim salah satu Pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Bengkulu Tengah membagi-bagikan minyak goreng. Di salah satu wilayah, minyak dalam kemasan botol tersebut kedapatan sudah kedaluwarsa. Terlihat dari foto yang diterima redaksi rakyat benteng, tertulis pada botol tanggal exp 300624 atau tanggal 30 bulan Juni tahun 2024. 

Dimintai tanggapannya, Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, M.TPd mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut. Namun dirinya menyayangkan jika benar hal tersebut terjadi. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7737/bawaslu-terima-laporan-dugaan-pelanggaran-apk-paslon-bupati-wakil-bupati-bengkulu-tengah-terima-imbauan-ini

‘’Saya belum tahu adanya kabar ini. Yang jelas, untuk bahan kampanye sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2024,’’ pungkas Roni.

Untuk diketahui, melansir dari berbagai sumber, mengonsumsi minyak goreng yang sudah kedaluwarsa dapat membahayakan kesehatan karena dapat menghasilkan senyawa berbahaya. Senyawa tersebut dapat berupa radikal bebas dan lemak trans yang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti: Peradangan, Stres oksidatif, Peningkatan risiko penyakit jantung. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7714/hadapi-pilkada-rico-jabat-ketua-dpc-pan-bengkulu-tengah-gantikan-munir-sumarlin

Selain itu, minyak goreng yang sudah basi juga dapat membuat makanan terasa tidak enak. 

Batas waktu aman penggunaan minyak goreng setelah tanggal kedaluwarsa dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti jenis minyak, kondisi penyimpanan, dan adanya tanda-tanda pembusukan.(red)

Kategori :