Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran APK, Paslon Bupati-Wakil Bupati Bengkulu Tengah Terima Imbauan Ini

Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengeluarkan imbauan kepada tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah Benteng.

Bawaslu menegaskan peran pentingnya dalam mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, sehingga diperlukan sinergi dan komitmen dari semua peserta pemilihan untuk mematuhi ketentuan kampanye. Imbauan ini ditujukan lantaran adanya laporan yang diterima atas dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh salah satu paslon.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Benteng, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, ditemukan baliho salah satu pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang terpasang di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa tak sesuai aturan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7714/hadapi-pilkada-rico-jabat-ketua-dpc-pan-bengkulu-tengah-gantikan-munir-sumarlin

"Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan bahwa baliho tersebut tidak sesuai dengan desain yang telah ditetapkan oleh KPU Benteng," jelas Roni.

Sementara itu, Roni meminta pasangan calon untuk segera menertibkan APK yang dinilai melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat 3 PKPU 13 tahun 2024 serta keputusan KPU Benteng Nomor 646 tahun 2024.

"Kami berharap mereka dapat secara mandiri menertibkan APK yang tidak sesuai, paling lambat H-3 sebelum pencoblosan," tegasnya.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7712/bawaslu-ingatkan-larangan-kampanye-dalam-pilkada-bengkulu-tengah-2024-berikut-hal-yang-dilarang

Roni juga mengingatkan agar tidak melaksanakan kampanye di acara-acara seperti hajatan, pesta pernikahan atau musibah.

"Kami ingin pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 berjalan adil, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,’’ demikian Roni.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan