Bawaslu Ingatkan Larangan Kampanye dalam Pilkada Bengkulu Tengah 2024, Berikut Hal yang Dilarang

Senin 07 Oct 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Menyambut masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah mengingatkan seluruh peserta untuk mematuhi aturan larangan kampanye yang telah ditetapkan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng, Evi Kusnandar, S.Kep, menegaskan bahwa aturan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7681/disinggung-soal-nasib-anak-yatim-berprestasi-evi-pastikan-pendidikan-berkelanjutan

"Kami mengingatkan agar semua pihak memperhatikan larangan-larangan dalam kampanye, seperti penggunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan, pemanfaatan fasilitas dan anggaran pemerintah, serta tidak menyentuh isu-isu yang terkait dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, serta calon kepala daerah juga dilarang," ungkap Evi.

Evi menekankan bahwa yang diperbolehkan dalam kampanye adalah penyampaian visi-misi masing-masing pasangan calon (Paslon). Ini merupakan upaya Bawaslu untuk mencegah pelanggaran di kalangan Paslon.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7680/ini-harapan-masyarakat-kecamatan-bang-haji-kepada-rachmat-tarmizi

"Kami berharap visi-misi Paslon dapat mengajak masyarakat menuju kemajuan Kabupaten Benteng. Kami juga mengingatkan agar Paslon tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang, seperti ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye," tutup Evi.(imo)

Kategori :