Tokoh Presidium Minta Pemkab Tindak Tegas 3 Perusahaan Kelapa Sawit Tak Patuh Aturan Undang-Undang

Selasa 01 Oct 2024 - 22:35 WIB
Reporter : Riki Saputra
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Tidak adanya kebun inti di tiga perusahaan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), yaitu PT. PMS, PT. CSL, dan PT. Agra Sawitindo, menarik perhatian Tokoh Presidium Bengkulu Tengah, Junia Heri.

Junia menyoroti kurangnya transparansi dari perusahaan kepada masyarakat terkait keberadaan kebun inti. Ia mengingatkan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, 20 persen dari sumber produksi seharusnya berasal dari kebun inti dan masyarakat berhak untuk mengetahui hal ini agar dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7569/pendaftaran-seleksi-pppk-bengkulu-tengah-dibuka-dua-tahap-begini-penjelasan-kepala-bkpsdm

"Tanpa adanya konfirmasi kepada masyarakat, bagaimana mereka bisa tahu untuk bermitra atau tidak? Sebuah kebun inti seharusnya memiliki lahan yang luas, bahkan bisa mencapai 20 ribu hektare. Perusahaan harus segera meluruskan informasi ini dan memberi penjelasan kepada masyarakat melalui media. Pemkab Bengkulu Tengah harus mengambil tindakan tegas," ujar Junia.

Ia menambahkan bahwa sangat disayangkan perusahaan telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa memenuhi kewajiban memiliki kebun inti, sementara keuntungan yang diperoleh terus mengalir. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU).

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7543/spsi-dorong-proses-hukum-berlanjut-perusahaan-patuh-pada-prosedur

"Sudah puluhan tahun mereka berdiri, tetapi masalah kebun inti ini belum juga diselesaikan. Terlihat seperti mereka membiarkannya begitu saja. Bayangkan betapa besar keuntungan yang mereka nikmati tanpa memenuhi syarat pendirian perusahaan. Saya mendesak agar masalah ini segera diselesaikan," tegas Junia. (one)

Kategori :