RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dalam upaya menertibkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, Satlantas Polres Bengkulu Tengah (Benteng) berkolaborasi dengan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Bengkulu menggelar operasi patuh pajak pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Razia ini menargetkan kendaraan dengan pelanggaran kasat mata, seperti penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa kaca spion, dan kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat, termasuk pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak mengenakan helm.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos., S.IK., M.H, melalui Kasat Lantas, Iptu Yunita, S.Kep, menjelaskan bahwa razia ini mencakup semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas.
"Pengendara yang memiliki kendaraan mati pajak kami arahkan untuk membayar pajak di gerai yang telah disediakan. Dalam penertiban ini, kami juga memperhatikan kendaraan dinas. Kami tidak mencari-cari kesalahan; jika semua dokumen lengkap, kami akan melepas kendaraan tersebut. Namun, jika sebaliknya, kami tetap akan memproses sesuai ketentuan. Ini demi keselamatan semua pengendara," tegas Yunita.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7571/mantan-anggota-bpd-renah-semanek-sesalkan-polemik-di-desa
Ia juga mengimbau kepada semua pengendara untuk selalu memeriksa kelengkapan kendaraan sebelum berangkat. Yunita menambahkan bahwa banyak kecelakaan lalu lintas bermula dari pelanggaran, sehingga penting untuk mematuhi aturan yang ada.
"Kepada masyarakat Kabupaten Benteng, kami berharap agar semua dapat mentaati peraturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Ini semua demi kebaikan dan keselamatan kita bersama," tutup Yunita. (imo)