PEMATANG TIGA RBt - Aksi blokade akses jalan menuju PT. Riau Agriindo Agung (RAA) oleh sejumlah warga Kecamatan Pematang Tiga sampai saat ini masih bertahan. Informasi terbaru, polemik lantaran perusahaan belum miliki izin Hak Guna Usaha (HGU) ini mulai dilirik kepolisian. Salah satu warga sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Ketua Forum Air Susup-Air Penyengat Kecamatan Pematang Tiga, Hairullazi membenarkan jika terdapat satu warga yang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.
"Ada kemarin dipanggil, satu orang. Dia tidak ditahan, tetapi hanya dipanggil untuk memberikan keterangan saja. Yang bersangkutan juga saat ini sudah di rumah," jelas Hairullazi.
Hairullazi menuturkan, akan tetap melakukan pemblokadean hingga permasalahan tersebut dapat menemui titik terang. Pihaknya akan selalu siap jika nanti akan dilakukan pemeriksaan ataupun penggilan untuk membahas blokade jalan PT. RAA tersebut.
"Saya sebagai perwakilan dari masyarakat tentu aspirasi dari masyarakat akan saya bawa hingga mendapatkan kejelasan. Hal ini bukan semerta-merta kami hanya ingin melakukan aksi anarkis, tetapi memang ingin menanyakan kejelasan dan kebenaran tentang HGU PT. RAA tersebut," demikian Hairullazi.(one)