6. Pengumuman Lulus Administrasi (11 Okt 2024).
7. Tanggapan/masukan masyarakat (12 – Okt – 2 Nov 2024).
8.Wawancara (12 -22 Oktober2024).
9.Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara (23 – 25 Oktober 2024).
10. Pergantian calon terpilih (jika ada) (23 okt – 02 Nov 2024).
11. Pelantikan PTPS (3 – 4 Nov 2024)
12. Perpanjang Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas (5-20 November).
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);