Bawaslu Bengkulu Tengah Buka Rekrutmen PTPS untuk Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Rabu 11 Sep 2024 - 23:24 WIB
Reporter : Riki Saputra
Editor : Leonardo Ferdian

6. Pengumuman Lulus Administrasi (11 Okt 2024).

7. Tanggapan/masukan masyarakat (12 – Okt – 2 Nov 2024).

8.Wawancara (12 -22 Oktober2024).

9.Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara (23 – 25 Oktober 2024).

10. Pergantian calon terpilih (jika ada) (23 okt – 02 Nov 2024).

11. Pelantikan PTPS (3 – 4 Nov 2024)

12. Perpanjang Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas (5-20 November). 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7126/mantan-bpd-bengkulu-tengah-dukung-paslon-rachmat-tarmizi-dalam-pilkada-2024

Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Kategori :