RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengagendakan pembacaan putusan 5 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin 26 Agustus 2024 atau hari ini.
Salah satu perkara yang bakal diputuskan adalah dengan Nomor: 81-PKE-DKPP/V/2024 selaku teradunya Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah. Agenda pembacaan putusan ini sebagaimana dilansir dari akun resmi Facebook DKPP.
Kuasa Hukum PPP Bengkulu Tengah, Eko Febrinaldo S.H didampingi Dian Ozhari, SH., MH menyampaikan pihaknya selaku pelapor menyambut baik atas pembacaan putusan pada 26 Agustus 2024. Ia berharap Majelis Hakim DKPP RI memutuskan secara profesional dan seadil-adilnya atas laporan tersebut.
‘’Semoga dengan dibacakannya putusan tersebut akan memberikan efek jera dan menjadi pelajaran terbaik bagi oknum-oknum penyelenggara pemilu. Diharapkan kedepannya tidak terjadi kembali terkhususnya di Kabupaten Bengkulu Tengah,’’ pungkas Eko.
Sementara itu, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Senin 1 Juli 2024 lalu, melansir dari laman resmi dkpp.go.id, pengadu yang terdiri dari Dian Ozhari dan Eko Febrinaldo mendalilkan para teradu, yakni Komisioner KPU tidak mau menerima persetujuan dan masukan dari para saksi pihak politik saat mengesahkan rekapitulasi suara Kecamatan Pagar Jati.
Selain itu, Pengadu juga menyebut Teradu I yakni Ketua KPU diduga memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang menjadi objek permasalahan dalam pelaksanaan Pleno Terbuka hasil Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Teradu pada saat pleno tingkat kabupaten langsung mengetok palu terkait hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Pagar Jati tanpa persetujuan atau menanyakan dan/atau pertimbangan teradu II, teradu III, teradu IV, teradu V,” kata Dian.
Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Riyanto selaku teradu III membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu.
Ia menyampaikan bahwa tidak ada keberatan dari pihak pengadu di TPS pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Pagar Jati. Riyanto juga menegaskan keputusan yang diambil pada saat sidang pleno itu merupakan keputusan yang diambil secara kolektif.
“Sebelum mengambil keputusan, pimpinan rapat pleno telah meminta pendapat Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Bawaslu, dan para saksi-saksi partai,” tegas Riyanto.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Meiky Helmansyah adalah teradu I juga membantah memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dari partai PAN tidak benar.
“Saya tegaskan, tidak ada hubungan keluarga dari partai PAN,” jelas Meiky dalam sidang yang dipimpin oleh Anggota DKPP J. Kristiadi yang duduk menjadi Ketua Majelis didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Qolbi Khoiri (unsur Masyarakat), Dodi Hendra Supiarso (Majelis Anggota/ TPD Provinsi Bengkulu Unsur KPU) dan Eko Sugianto (Majelis Anggota/ TPD Provinsi Bengkulu (unsur Bawaslu).(fry/imo)