o Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
o Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
o Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
o Tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara.
o Tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
o Memiliki nomor pokok wajib pajak dan laporan pajak pribadi.
o Belum pernah menjabat sebagai Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama dua masa jabatan berturut-turut.
o Berhenti dari jabatan Wali Kota atau Wakil Wali Kota jika mencalonkan diri di daerah lain.
o Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota.
o Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah jika mencalonkan diri.
4. Persyaratan Khusus untuk Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota:
o Bukan mantan terpidana bandar narkoba atau terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
o Berhenti dari jabatan anggota KPU, Bawaslu, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran.
o Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon Aparatur Sipil Negara.
o Mengundurkan diri dari jabatan sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD jika belum dilantik.