KPU Bengkulu Tengah Umumkan Pendaftaran Pilkada Bengkulu Tengah 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Minggu 25 Aug 2024 - 22:33 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

o Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.

o Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

o Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

o Tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara.

o Tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

o Memiliki nomor pokok wajib pajak dan laporan pajak pribadi.

o Belum pernah menjabat sebagai Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama dua masa jabatan berturut-turut.

o Berhenti dari jabatan Wali Kota atau Wakil Wali Kota jika mencalonkan diri di daerah lain.

o Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota.

o Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah jika mencalonkan diri.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6667/tingkatkan-kompetensi-dan-sinergi-panwascam-pondok-kelapa-gelar-bimtek

4. Persyaratan Khusus untuk Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota:

o Bukan mantan terpidana bandar narkoba atau terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

o Berhenti dari jabatan anggota KPU, Bawaslu, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran.

o Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon Aparatur Sipil Negara.

o Mengundurkan diri dari jabatan sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD jika belum dilantik.

Kategori :