RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO- Sidang lanjutan atas gugatan yang dilayangkan PAN ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perolehan hasil Pemilu 2024 pada Dapil 3 Kabupaten Bengkulu Tengah akan berlanjut pada Selasa 13 Agustus 2024 mendatang.
Menyikapi hal ini, Komisoner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos., M.M mengatakan pada persidangan perdana yang digelar pada Jumat 9 Agustus 2024 lalu merupakan tahap pembacaan gugatan oleh pemohon dalam hal ini adalah PAN.
“Dijadwalkan pada Selasa 13 Agustus 2024 merupakan jawaban termohon, yang dalam hal ini adalah KPU RI. Sementara KPU Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan bagian dari KPU RI yaitu mempersiapkan hal-hal yang diperlukan terkait dengan bukti,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PPP Bengkulu Tengah, Eko Febrinaldo SH menuturkan, dalam permohonan PAN ke MK pihaknya sebagai kuasa hukum PPP sudah mendaftarkan sebagai pihak terkait dengan membuat jawaban pihak terkait dan mengajukan eksepsi yakni sebuah tangkisan atau bantahan (objection) yang ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas permohonan PAN yaitu jika permohonan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan permohonan tidak sah.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6303/makin-menyala-pasangan-evi-rico-kantongi-dukungan-pan
‘’Sehingga tidak dapat diterima dan atas permohonan PAN menyerahkan bukti-bukti, saksi serta akan tetap memperjuangkan hak-hak konstitusi masyarakat dalam pemilu legislatif 2024, sehingga kedepannya diharapkan akan tercipta keadilan yang sebenar-benarnya,’’ pungkas Eko. (imo)