Guru P1 Minta Diangkat PPPK 2024 Tanpa Tes, Serdik & Usia Jadi Tolok Ukur

Senin 05 Aug 2024 - 23:18 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

EDUKASI RBt – Peserta prioritas satu (P1) mendesak pemerintah untuk memprioritaskan mereka pada seleksi PPPK 2024. P1 yang merupakan guru honorer lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 belum semuanya terangkat. Tercatat sekitar 14 ribu guru P1 yang menanti penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini. 

"Saya atas nama guru P1 Jateng meminta agar sisa P1 diangkat PPPK tahun ini tanpa tes," kata Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah (FGLPG Dikmen) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Nadzif Eko Nugroho, SH, S.Pd., kepada JPNN, Senin (5/8).

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6207/lewat-lomba-video-kreatif-lbs-ajak-anak-muda-perkuat-nilai-nilai-pancasila

Dia mengungkapkan bagaimana kegelisahan guru P1 dengan perubahan regulasi seleksi CPNS 2024 dan PPPK. Salah satunya adalah ketentuan mengikuti tes CAT atau computer assisted test. P1 sudah berkali-kali ikut tes, tetapi terhempas karena formasi terbatas. Kalau seleksi PPPK 2024 harus dites kembali, menurut Nadzif, apakah ada jaminan mereka pasti diangkat. 

"Atas nama keadilan, kami mendesak agar P1 diakomodasi seluruhnya. Paling tidak didahulukan P1 yang beserdik dan melihat usia," cetusnya.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan seluruh honorer bisa mendaftar PPPK 2024. Namun, istilah prioritas satu (P1), P2, P3, P4, saja P lainnya tidak lagi digunakan. 

Selain itu, semua honorer harus melalui jalur tes sebagaimana yang tertuang dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6203/ketersediaan-toilet-di-sdn-5-benteng-minim-tak-sebanding-dengan-jumlah-pelajar-yang-capai-ratusan-orang

Pelaksana tugas (Plt.) Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja mengatakan mekanisme seleksi CPNS dan PPPK menggunakan dasar hukum PermenPANRB 6 Tahun 2025.

"Semuanya menggunakan PermenPANRB 6 Tahun 2024, baik untuk seleksi CPNS maupun PPPK," terang Aba kepada JPNN, Kamis (1/8).

Di dalam PermenPANRB 6/2024 ada dua pasal yang mengatur tentang seleksi CPNS dan PPPK. Seleksi CPNS diatur dalam Pasal 26, sedangkan Pasal 27 untuk PPPK. Untuk seleksi PPPK, ada tes yakni administrasi dan kompetensi. Seleksi administrasi untuk menentukan setiap honorer bisa atau tdak mengikuti seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dalam PPPK terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara. Sementara itu, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, dalam seleksi PPPK 2024, tidak ada istilah P1 sampai P4.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6202/smpn-10-bengkulu-tengah-kekurangan-perangkat-komputer-ini-dampaknya

Itu karena semua honorer dan tenaga non-ASN bisa melamar. Walaupun tidak ada istilah prioritas, Dirjen Nunuk mengimbau agar P1 jangan berkecil hati. Sebab, data P1 sudah masuk database Kemendikbudristek.

Nantinya, mereka akan diberikan afirmasi saat penentuan kelulusan. "KemenPAN-RB maunya semua honorer bisa daftar ya, tetapi saat kelulusan akan ada afirmasi," ucapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait