Soal Oknum BPD Renah Semanek Bakal Lapor Balik Kades, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Hartanto, Kuasa Hukum--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Terkait adanya rencana oknum BPD melaporkan balik Kades Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi, Ismail Bakaria atas dugaan pencemaran nama baik, langsung ditanggapi Kuasa Hukum Kades, Hartanto.

Kepada RBt, Hartanto menegaskan jika oknum BPD memiliki hak untuk melapor balik. Namun, ia mempertanyakan apakah laporan tersebut memenuhi unsur dari pasal yang dilaporkan. Jika tidak, maka akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelapor itu sendiri dikemudian hari. 

‘’Dalam tatanan hukum pidana yang berkaitan dengan pelanggaran privasi, hak cipta atau konten yang bersifat pornografi yang diatur dalam UU ITE. Sedangkan video tersebut tidak masuk kategori dalam aturan UU ITE,’’ terang Hartanto.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7367/polemik-kebun-inti-perusahaan-bakal-dipanggil-distan-dewan-bilang-begini

Sementara itu, terkait laporan dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan oknum BPD ke Polres Bengkulu Tengah masih bergulir di penyidik. 

‘’Bila ini juga tidak terbukti akan menjadi bumerang bagi pelapor itu sendiri. Karena masuk dalam dugaan laporan palsu. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk video yang kami miliki, tidak menunjukkan bahwa dugaan penganiayaan dilakukan oleh terlapor (Kades, red),’’ jelas Hartanto.

Hartanto menambahkan, seorang BPD seharusnya mendukung pembangunan yang ada di desa, bukan sebaliknya.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7368/warga-keluhkan-aroma-tidak-sedap-akibat-sampah-pemda-diminta-bertindak

‘’Tentu saja, ini merupakan laporan awal terhadap pelapor (Kades, red), namun disisi lain akan ada laporan susulan. Karena terlapor (oknum BPD, red) menurut pandangan kami diduga melakukan tindak pidana yang lebih berat. Kita lihat saja bagaimana proses hukum yang kini masih berlangsung,’’ pungkas Hartanto.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan