RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Laporan yang dilayangkan Sukardi, salah satu karyawan di PT. Bumi Raflesia Indah (BRI) ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) atas dugaan pelanggaran normative perusahaan ternyata tidak ketahui oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. BRI.
Ketua SPSI PT. BRI, Dedi mengatakan, pihak Sukardi saat adanya laporan perusahaan ke Disnakertrans, tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak SPSI. Lanjutnya, Sukardi juga tidak termasuk dalam anggota serikat pekerja. Dirinya hanya mengetahui adanya dugaan pelanggaran normatif dari informasi setelah mendapat berita.
‘’Saya baru dapat informasi setelah diberitakan. Sukardi juga tidak ada berkoordinasi langsung dengan SPSI dan beliau tidak termasuk dalam anggota serikat pekerja,’’ jelas Dedi.
Dedi melanjutkan, menanggapi adanya pemberitaan manajer Haritonga melakukan dugaan arogansi adalah tidak benar. Menurutnya, selaku pekerja memang sudah jelas mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
‘’Selama ini saya dengan manajer aman-aman saja dan juga dia (manajer, red) juga suka memberikan nasehat. Kita itu pekerja, harusnya bisa mengikuti dan menyesuaikan aturan-aturan yang telah berlaku di perusahaan,’’ jelas Dedi.
Dedi membenarkan, informasi yang beredar manajer sudah pindah ke perusahaan lain. Tepat pada tanggal 1 Juli 2024 lalu, manajer Haritonga sudah tidak bekerja di PT. BRI Benteng dan pindah ke Pekan Baru, Riau.
‘’Pak Haritonga sudah pindah sejak tanggal 1 Juli kemarin. Sebelum dia pindah, juga surat dari manajemen pusat telah diterima oleh perusahaan tentang mediasi bersama Sukardi, tetapi saya belum tahu isinya apa,’’ demikian Dedi.(one)