RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kinerja yang baik berhasil ditorehkan oleh AKP. Edi Hermanto Purba, SH, MH selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng). Sejak Februari 2024 bertugas, sudah banyak kasus tindak kriminalitas yang berhasil diungkap. Termasuk salah satunya pada kasus dugaan korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam perpanjangan izin TKA pada Dinas Nakertrans.
Dalam kasus ini, sudah dua tersangka yang berhasil ditetapkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng untuk selanjutnya diproses dalam persidangan. Yakni EE mantan Kabid pada Disnakertrans dan RO mantan Kasi pada dinas yang sama.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5928/kasat-reskrim-polres-bengkulu-tengah-dan-2-kapolsek-bertukar
Untuk diketahui, tersangka atas nama EE dan sudah menjalani persidangan dengan putusan hakim hukuman penjara 6 tahun. Kemudian, dari hasil penyidikan terdapat tersangka lain, RO. RO diketahui berperan dalam memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah lebih kurang 15 cek. Kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, kinerja yang sudah ditorehkan ini diharapkan dapat dilanjutkan oleh pejabat baru nantinya. Lantaran AKP. Edi Hermanto masuk dalam daftar mutasi. Ia akan dipindahtugaskan dalam jabatan baru sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bengkulu. Posisi yang ditinggalkan akan diisi oleh AKP. Saman Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kabag SDM, Kompol. Yosril Radiansyah, SH, MH membenarkan telah terbitnya surat telegram dari Kapolda Bengkulu perihal mutasi jabatan. Hal ini dianggap wajar terjadi sebagai bagian penyegaran dalam organisasi.
‘’Benar, Kasat Reskrim dan 2 Kapolsek berganti. Kapan akan dilaksanakan pelantikan dan sertijab, kita menunggu jadwal lebih lanjut,’’ pungkas Yosril.(fry)