Panggilan Kedua Tak Juga Digubris Oknum ASN Bengkulu Tengah Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Tempuh Langkah
Evi Kusnandar, Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Setelah mangkir pada panggilan pertama pada Jumat 8 November 2024, oknum ASN Pemkab Bengkulu Tengah berinisial SE yang diduga melanggar netralitas ASN kembali tidak menggubris panggilan kedua. Sedianya SE menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu pada Sabtu 9 November 2024 sebagaimana panggilan kedua, namun yang bersangkutan tak kunjung hadir.
Pihak Bawaslu terang saja kecewa atas sikap tidak kooperatif SE. Namun, disampaikan Evi Kusnandar, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah pihaknya tidak tinggal diam. Langkah selanjutnya Bawaslu menyurati OPD tempat SE berdinas yakni Sekretariat DPRD.
"Kami bersurat ke DPRD Benteng agar pada hari Senin nanti kami difasilitasi bertemu dengan SE melakukan pemeriksaan klarifikasi atas informasi dugaan pelanggaran yang melibatkannya. Sebab yang bersangkutan sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan kami, kami yang akan menemuinya," ungkap Nandar.
Panggilan pemeriksaan terhadap SE terkait beredarnya tangkapan layar WhatsApp Grup (WAG) diduga pemenangan salah satu Paslon dimana peserta grup di antaranya diduga oknum ASN.
Kabar tersebut sebelumnya telah ditanggapi Pj Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni dimana ia kembali menegaskan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah menjaga kode etik dan netralitasnya.
Heri selanjutnya mempersilakan dan mendukung penuh jika ditemukan indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN untuk pihak Bawaslu mengambil tindakan sesuai aturan.
"Di berbagai kesempatan, baik secara langsung maupun melalui imbauan, surat edaran saya meminta para ASN di Bengkulu Tengah ini agar senantiasa menjaga netralitas. Tentunya bawaslu akan memproses sekiranya terdapat dugaan ketidaknetralan ASN," kata Heri Roni.(imo)