RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Perwakilan Bengkulu mengadakan sosialisasi layanan fidusia pada Selasa 22 Juli 2024 di aula Balai Sindu Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat. Peserta yang diundang berasal dari para camat, kades, notaris, Polri, perwakilan bank dan lembaga layanan fidusia, pers dan pelajar.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Andrieansjah mengatakan, fidusia membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi transaksi karena semua informasi tentang jaminan fidusia dicatat dalam sertifikat fidusia.
Hal ini dapat membantu mengurangi risiko penipuan dan meningkatkan kepercayaan dalam transaksi ekonomi. Dengan adanya sosialisasi ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap jaminan fidusia dalam rangka mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
"Kami memberikan edukasi tentang bagaimana pelaksanaan layanan fidusia. Dengan memahami aturan main fidusia, bisa mencegah potensi pelanggaran. Baik itu di bidang pidana, perdata maupun administrasi," kata Andrieansjah.
Andrieansjah menuturkan, pada layanan fidusia, masyarakat atau debitur tetap bisa menggunakan atau menguasai benda yang menjadi objek jaminan. Akan tetapi, pihak kreditur juga bisa melakukan eksekusi tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan. Namun, bisa langsung melakukan lelang atau penjualan apabila terjadi kredit macet dan sebainya.
"Eksekusi bisa dilakukan untuk menyelesaikan utang-utang yang masih ada. Namun, tetap diawali dengan pemberian surat peringatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini telah diberikan pada debitur sebanyak 2 kali dibuktikan dengan tanda terima," demikian Andrieansjah.
Sementara itu, dalam kesempatan itu, Kanwil Kemenkumham Bengkulu menghadirkan beberapa narasumber untuk menyampaikan materi. Yaitu, Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkab Benteng, Eka Nurmeini, SE, M.Pd dan Analis Hukum Dirjen AHU, Ilham Akbar.(fry)