Pengidap Migrain Bisa Alami Skala Nyeri Berat Selama Beberapa Hari, Apa Penyebabnya?

Minggu 04 Aug 2024 - 12:49 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5422/bunda-mesti-tahu-selain-mata-kuning-ini-gejala-hepatitis-pada-anak-yang-jarang-disadari

“Ini merupakan salah satu upaya untuk mengambil kendali dalam mengatasi migrain,” jelas Prof. Hasan Sjahrir.

Bertepatan pada puncak peringatan Bulan Kesadaran Migrain, PERDOSNI bersama PT Pfizer Indonesia mendorong tatalaksana migrain sebagai upaya perlindungan bagi penyandang migrain.

Dengan mengusung tajuk "Ambil Kendali, Atasi Migrain", Ketua PERDOSNI, Dr. dr. Dodik Tugasworo P, Sp.N. Subsp.NIOO(K), MH menyampaikan pentingnya mengatasi migrain guna mencegah risiko kesehatan yang serius, seperti stroke, gangguan psikiatri serta disabilitas.

Selain itu, pihaknya turut berharap akan meningkatnya kesadaran masyarakat melakukan deteksi dini migrain, serta terbentuknya Komunitas Peduli Migrain di Indonesia.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI atas dukungannya memperhatikan tatalaksana migrain, termasuk dukungan penciptaan lingkungan yang suportif terhadap penyandang migrain,” tutur Dodik.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2728/lebih-sehat-mana-kopi-panas-atau-kopi-dingin-cek-fakta-berikut

Dalam hal ini, Kemenkes turut mendukung peningkatan tatalaksana layanan primer terkait migrain, termasuk fasilitas kesehatan rujukan dan ketersediaan obat.

“Dengan memahami migrain, mereka yang mempunyai gejala migrain segera melaksanakan deteksi dini migrain. Pada saat yang bersamaan, tatalaksana layanan primer terkait migrain juga perlu ditingkatkan agar migrain dapat ditangani lebih lanjut secara tuntas,” ujar dr. Theresia Sandra Dian Ratih.

Begitu pula dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang mendukung upaya perlindungan kesehatan tenaga kerja yang menyandang migrain.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2726/musim-hujan-masih-tetap-pakai-sunscreen-apakah-berguna

“Kami sangat mendukung upaya perlindungan kesehatan tenaga kerja yang menyandang migrain. Undang-Undang Ketenagakerjaan telah merumuskan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, sehingga produktivitas kerja dapat terus terjaga dan terwujud," ungkap Koordinator Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja, Direktorat Bina Kelembagaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI dr. Amarudin. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait