Dugaan Pelanggaran Normatif Ketenagakerjaan
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pernyataan dari Kadisnakertrans Bengkulu Tengah (Benteng), Tarmizi, S.Psi terkait dengan telah dilaksanakannya mediasi antara pekerja dan oknum manager PT. Bumi Raflesia Indah (BRI) atas dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan dibantah.
Kepada wartawan, pekerja yang melaporkan dugaan tersebut, Sukardi menilai hingga saat ini belum adanya mediasi antara kedua belah pihak maupun penandatanganan berita acara. Ia menuturkan hanya mendatangi kantor Disnakertrans Benteng pada Kamis 30 Mei 2024 untuk melaporkan dugaan tersebut.
‘’Sampai sekarang belum ada yang mengajak mediasi atau pertemuan. Untuk berita acara itu juga saya belum tahu. Kami minta dinas segera memfasilitasi, agar ada kata sepakat dan terselesaikannya permasalahan ini,’’ jelas Sukardi.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4744/pt-bri-beri-klarifikasi-disnakertrans-tekankan-3-poin-ini
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4756/tangkal-radikalisme-fktp-tekankan-kenduri-di-bengkulu-tengah
Sembari menunggu permasalahan tersebut selesai, keluhan dari pekerja lain terhadap PT. BRI mulai bermunculan. Seperti disampaikan salah seorang pemanen PT. BRI, Sarjono. Ia mengatakan jika saat ini Tandan Buah Segar (TBS) sedang banyak, namun pekerja juga membutuhkan waktu libur.
‘’Kami ini tidak ada libur. Saya juga keberatan setiap hari harus dituntut panen 100 tandan. Kalau seperti ini tentu mengganggu waktu kami istirahat. Hari kamis kemarin, saat hari agama atau hari besar kami tetap bekerja. Salahnya mereka meminta saat apel untuk seluruh pemanen bekerja tanpa ada libur. Pemimpin harus memikirkan pekerjanya juga, bukan seperti ini,’’ jelas Sarjono.
‘’Sejak adanya pemimpin baru ini, sudah lebih dari 3 orang yang mengundurkan diri karena tiba-tiba diperintahkan berganti posisi. Serta ada beberapa yang langsung terkena SP tetapi suratnya tidak ada,’’ lanjut Sarjono.
Senada disampaikan dengan pekerja lainnya, Nuha. Ia mengatakan dirinya sudah lama bekerja di PT. BRI. Hingga saat ini, lebih dari 2 tahun dirinya belum diangkat dalam Surat Keputusan Ototisasi (SKO). Terlebih, janji pengangkatan tersebut dalam waktu kurun 3 bulan.
‘’Saya sudah 2 tahun ini menjadi pemanen, tetapi belum juga diangkat SKO-nya. Padahal janji manager itu setelah lepas 3 bulan, langsung dapat. Banyak karyawan seperti saya yang mengundurkan diri. Belum lagi saat ini bekerja seperti pemaksaan,’’ ungkap Nuha.
Terpisah, mantan pekerja PT. BRI, Ritam menuturkan dirinya telah menjadi pemanen Borongan selam 2 tahun. Secara pribadi tidak meminta apapun baik menuntut bonus serta THR, lantaran sadar hanya sebagai pemborong. Anehnya, pemborong yang lain malah ada yang menerima.
Kemudian, setelah 1 tahun lalu saya diberhentikan dan perusahaan beranggapan jika nanti diperlukan, akan menghubungi kembali. Namun informasi yang kami terima, mereka malah mengambil orang luar untuk bekerja.