RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada bulan Juni ini akan dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan bagi 138 kades dan 710 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Penyerahan SK ini dikecualikan bagi 4 desa, diantaranya Desa Pematang Tiga, Pematang Tiga Lama, Genting Dabuk dan Pungguk Beringin.
Kepala DPMD Benteng, Drs. Hendri Donal, SH, MH menyampaikan secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan. Namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun termasuk SK perpanjangan jabatan BPD dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
‘’Jika tidak ada kendala, penerimaan perpanjangan SK kades dan BPD pada bulan Juni 2024 dengan jumlah total sebanyak 138 kepala desa dan BPD sebanyak 710 orang,’’ kata Hendri.
Hendri menuturkan, terdapat 4 kepala desa yang tidak mengikuti perpanjangan masa jabatan 2 tahun, lantaran 4 desa tersebut saat ini diisi masih diisi Pejabat Sementara (Pjs). Selanjutnya akan melakukan pejaringan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada akhir tahun 2024 mendatang.
‘’PAW dipilih oleh perwakilan tokoh masyarakat masing-masing desa setempat melalui pemilihan. Kemudian akan didapati kades definitif,’’ demikian Hendri.(imo)