RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Tahapan tes wawancara terhadap calon anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dimulai pada Senin 27 Mei 2024. Seperti di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat melaksanakan tes wawancara yang diikuti 37 peserta calon PKD.
Ketua Panwascam Pondok Kelapa, Ahmad Jonaidi mengatakan, pelaksanaan seleksi tes wawancara PKD dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB yang terbagi menjadi 2 sesi. Pelaksanaan berlangsung dalam dua hari, 27 Mei dan 28 Mei.
‘’Sebanyak 37 orang ikut seleksi tes wawancara. Nantinya yang akan lulus seleksi wawancara akan menjadi PKD di masing-masing domisili setempat. Pengumuman PKD terpilih pada 31 Mei 2024 dan dilantik pada 2 Juni 2024. Khusus Kecamatan Pondok Kelapa, hanya 17 orang yang terpilih. Semoga yang terpilih bisa mengemban tugas dengan baik sesuai tupoksi yang sudah ditetapkan,’’ ungkap Ahmad.
Sementara itu, salah satu peserta tes wawancara, Apriyani mengatakan tes wawancara yang dilaksanakan berjalan dengan lancar. Pertanyaan yang diajukan juga sesuai dengan kinerja selaku PKD nantinya. Tidak banyak pertanyaan, namun komitmen untuk menjadi PKD harus sesuai dengan kriteria yang sudah ada.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4564/simak-panwascam-bocorkan-materi-tes-wawancara-bagi-calon-pkd
‘’Apabila terpilih, maka akan menjalankan sesuai dengan topuksi yang ada. Supaya bisa membantu dalam menyukseskan pilkada serentak November 2024 mendatang,’’ pungkas Apriyani.
Untuk diketahui, khusus di Kecamatan Pondok Kelapa terdapat 17 desa yang akan ditempati masing-masing 1 orang PKD. Adapun desa tersebut diantaranya Desa Pekik Nyaring, Desa Srikaton, Desa Pondok Kelapa, Desa Kembang Ayun, Desa Pagar Dewa, Desa Talang Boseng, Desa Bintang Selatan dan Desa Panca Mukti.
Kemudian Desa Pasar Pedati, Desa Harapan, Desa Sunda Kelapa, Desa Abu Sakim, Desa Padang Betuah, Desa Sidodadi, Desa Sidorejo, Desa Talang Pauh dan Desa Srikuncoro. Kriteria dalam perekrutan PKD diantaranya pendidikan minimal SMA sederajat, berdomisili di wilayah desa setempat, tidak terlibat dalam SIPOL dan tidak pernah menjadi tim kampanye.(cw1/prw)