RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Saling klaim kemenangan antara dua Partai Politik di Kabupaten Bengkulu Tengah masing-masing PAN dan PPP terkait hasil perolehan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 berujung pada kembali memanasnya suhu politik. Klaim dari kedua kubu berlandaskan pada SK penetapan hasil Pileg 2024.
Jika PAN meyakini KPU bakal mempedomani penetapan hasil pemilu berdasarkan SK KPU RI Nomor 360 dan SK KPU Bengkulu Tengah Nomor 439 tahun 2024, dimana dalam SK tersebut perolehan suara PAN di dapil 3 sebanyak 2.022 suara, sedangkan suara PPP sebanyak 2.021, kubu PPP sebaliknya.
Penetapan yang tertuang di dalam Keputusan Nomor 439 menurut pihak PPP sudah dicabut oleh pihak KPU sendiri melalui pengumuman Nomor: 05/PL.01.8-Pu/1709/2/2024. Sebagai gantinya yakni SK Nomor 442 yang Isinya merubah perolehan suara sah untuk PPP dari hasil penghitungan ulang suara tidak sah di 5 TPS yang merupakan tindak lanjut putusan cepat Bawaslu atas keberatan yang diajukan PPP.
"Kalau memang KPU Bengkulu Tengah tidak menjalankan SK Nomor 442, kami kuasa hukum PPP akan melaporkan KPU Bengkulu Tengah dalam hal tindak pidana. Tindak pidana di sini ada 2, tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Kenapa ada tindak pidana khusus, karena pada saat sidang pleno terbuka di Pendopo mereka (KPU, red) mereka menggunakan anggaran. Ketika mereka tidak mengakomodir isi SK Nomor 442 yang merupakan hasil dari sidang pleno tersebut artinya anggaran itu di luar mata anggaran. Kemudian kami juga akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, ini perdata. Jadi kita akan tunggu keputusan KPU Bengkulu Tengah," tegas kuasa hukum PPP, Dian Ozhari, S.H., dalam jumpa pers yang digelar kemarin, Jumat 24 Mei 2024.
"Menanggapi pernyataan bahwa SK Nomor 360 tidak akan pernah bisa diubah, benar. Tetapi di SK itu mereka membuka di setiap diktum per-tingkatan. Untuk tingkatan kabupaten/kota ada di diktum ke 5. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota dan berdasarkan SK KPU kabupaten/kota. Nah rekapitulasi yang terakhir dilaksanakan di pendopo. Yang dihadiri oleh saksi partai dan forkopimda secara terbuka. Lalu dikeluarkanlah SK Nomor 441 waktu itu. Setelah ada persamaan format, dikeluarkanlah Nomor 442," jelas Dian didampingi Fepi Suheri Ketua PPP Kabupaten Bengkulu Tengah.
Lebih lanjut Dian menyampaikan bahwa keputusan yang akan diambil KPU mempertaruhkan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Dan dengan tegas Dian menyatakan selalu kuasa hukum bahwa PPP Kabupaten Bengkulu Tengah tetap mendapatkan 4 kursi, dan sebagai calon kuat Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dimintai tanggapan secara terpisah, Munir Sumarlin selaku Ketua PAN Kabupaten Bengkulu Tengah sejurus saja dengan pernyataan tim hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu sebelumnya.
Yang mana dengan ditariknya perkara Nomor 192 di MK maka secara hukum tidak ada sengketa pemilu di dapil 3 Bengkulu Tengah antara PAN dengan PPP. Kemudian, karena status hukumnya tidak ada sengketa pemilu di dapil 3 Bengkulu Tengah antara PAN dan PPP maka semua pihak berpedoman pada SK KPU RI No 360 lampiran VI (bisa dilihat di JDIH KPU RI) lampiran VI itu berisi SK KPU Bengkulu Tengah Nomor 439 yang memenangkan PAN.(imo/one)