RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Menyikapi permasalahan seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah yang berujung keberatan pasca keputusan pemilihan pejabat yang menduduki 7 jabatan Eselon 2 lowong, salah seorang praktisi hukum senior Bengkulu sekaligus Advokat Senior Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H., turut memberikan saran.
Bagi pihak-pihak yang keberatan atau dirugikan, Nediyanto menyarankan memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Nediyanto, pengaduan ke Ombusman lebih berkaitan dengan dugaan mal administrasi, sedangkan karena itu sudah menjadi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang konkrit dan final maka lebih tepatnya memperkarakan di PTUN.
"Sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan upaya hukum akibat dikeluarkannya SK tersebut, yaitu dapat mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu, salah satu petitumnya adalah meminta SK Pengangkatan Pejabat yang dilantik tidak sah atau batal. Saya kira itu langkah yang lebih tepat untuk dilakukan saat ini," ungkapnya.
Nediyanto menuturkan lebih lanjut bahwa ombudsman menangani kasus-kasus dugaan penyimpangan administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagai penyelenggara pelayanan publik. Sedangkan PTUN menangani perkara terkait dengan dikeluarkannya ketetapan penyelenggara negara yang melanggar administrasi.
"Tentunya pihak yang merasa dirugikan mau lakukan langkah hukum yang mana, salah satu atau bisa juga kedua-duanya sekaligus," tandasnya.(imo)