NASIONAL RBt - Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyebut parpolnya membuka kemungkinan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dia berkata demikian saat menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri acara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (12/5).
"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan," kata Muzani kepada awak media, Minggu.
Wakil Ketua mpr RI itu bahkan menyebut revisi UU Kementerian Negara bisa saja dilakukan sebelum Presiden terpilih RI Prabowo Subianto dilantik pada 20 Oktober 2024. "Ya, revisi itu bisa sebelum dilakukan," kata Muzani. Belakangan, Prabowo disebut-sebut akan melantik 40 menteri untuk kabinetnya periode 2024-2029.
Namun, Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah menteri dalam sebuah kabinet di Indonesia sebanyak 34. Muzani mengungkapkan UU Kementerian Negara memang membatasi Presiden terpilih RI dalam membentuk kabinet selama lima tahun ke depan.
Namun, kata dia, setiap Presiden RI pada zamannya memiliki tantangan yang tidak bisa disamakan dengan pendahulu.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4134/pengurus-pan-temui-jokowi-di-istana-maunya-begini
"Presiden terpilih dalam limatahun kepemimpinan yang akan datang punya tantangan dan policy yang berbeda," kata Muzani.
Dia kemudian menuturkan setiap Presiden RI yang baru dilantik, melakukan penambahan jumlah menteri di kabinet dibandingkan pendahulunya. Semisal, kata Muzani, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan penambahan jumlah menteri di kabinet dibandingkan era Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri. Begitu pula saat Presiden ketujuh RI Joko Widodo yang menambahkan jumlah kursi menteri di kabinet dibandingkan era SBY.
"Setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda. Itu yang kemudian menurut saya UU Kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," kata Muzani. (ast/jpnn)